BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS
create your own banner at mybannermaker.com!

Monday, July 5, 2010

Bagaimana Seharusnya Menyikapi Pergaulan Ikhwan Akhwat


Bismillahirrahmanirrahim....

Banyak hal/fenomena yang terjadi antara hubungan antara lawan jenis yang terjadi akhir2 ini. Dengan keterbatasan ilmu dan adanya peluang untuk bisa ke arah yang semestinya tidak mereka tuju, bahkan melanggar kaidah2 yang memang sudah disyari'atkan, membuat kita semakin sadar bahwa perlunya suatu tameng "iman" agar tidak terjerumus hal yang demikian.

Kasus serupa juga tidak terlepas dari hubungan lawan jenis yang memang secara ilmu Islam, belum dikatakan "faham",tapi juga bisa terjadi antara ikhwan akhwat yang notabene sudah mengerti dan faham akan Islam dan aturan2nya. Ini yang bisa menjadi bumerang, bagaimana seseorang yang sudah faham akan Islam, tapi tetap melanggar aturan yang niat awalnya, mungkin baik, untuk berdakwah, menjaga seseorang dari perbuatan tercela, atau sekedar saling mengingatkan.


Interaksi kadang berawal dari kesamaan komunikasi, "nyambung" istilah gaulnya. Dari kesamaan itulah, mulai berlanjut dari sekedar say hai,sampai hal2 yang detail, yang seolah-olah ingin merubah lawan bicara kita ke arah yang sesuai keinginan kita


Bukan hal yang mustahil, komunikasi antar ikhwan dan akhwat, juga terjadi pada yang sudah mempunyai pasangan sekalipun. Baik yang sudah beristri atau yang bersuami sekalipun. Banyak kasus yang berakhir kecewa, dari sisi pihak manapun yang terlibat, bisa dari suami, istrinya, anak2nya, orang tua, lingkungan dan lain sebagainya atau diri mereka sendiri yang terlibat langsung. Dan semuanya tentunya ada konsekuensi tersendiri dari perbuatan yang sudah dilakukan

Bisa jadi pelanggaran batas-batas pergaulan ikhwan-akhwat masih saja terjadi dan hal itu bisa disebabkan karena:

1. Belum mengetahui batas-batas pergaulan ikhwan-akhwat
2. Sudah mengetahui, namun belum memahami.
3. Sudah mengetahui namun tidak mau mengamalkan
4. Sudah mengetahui dan memahami, namun tergelincir karena lalai

Dan bisa jadi kejadian itu disebabkan karena kita masih sibuk menghiasi penampilan luar kita dengan jilbab lebar warna warni atau dengan berjanggut dan celana mengatung, namun kita lupa menghiasi akhlak. Kita sibuk berhiaskan simbol-simbol Islam namun lupa substansi Islam. Kita berkutat menghafal materi Islam namun tidak fokus pada tataran pemahaman dan amal


Dan pelanggaran-pelanggaran yang biasa terjadi antara lain:

Membuka peluang awal berkomunikasi,antara lain:
. a.Telepon Tidak Urgen
Menelepon dan mengobrol tak tentu arah, yang tak ada nilai urgensinya.

b. SMS Tidak Urgen
Saling berdialog via SMS mengenai hal-hal yang tak ada kaitannya dengan da’wah, sampai-sampai pulsa habis sebelum waktunya.

c. Berbicara Mendayu-Dayu
“Deuu si akhiii, antum bisa aja deh…..” ucap sang akhwat kepada seorang ikhwan sambil tertawa kecil terdengar sedikit manja.

d. Bahasa Yang Akrab
Via SMS, via kertas, via fax, via email ataupun via YM. Message yang disampaikan begitu akrabnya, “Oke deh Pak fulan, yang penting semuanya lancar khaaan. Kalau begitchu.., ngga usah ditunda lagi yah, otre deh .“ Meskipun sudah sering beraktivitas bersama, namun ikhwan-akhwat tetaplah bukan sepasang suami isteri yang bisa mengakrabkan diri dengan bebasnya. Walau ini hanya bahasa tulisan, namun dapat membekas di hati si penerima ataupun si pengirim sendiri.

e. Curhat
“Duh, bagaimana ya…., ane bingung nih, banyak masalah begini … dan begitu, akh….” Curhat berduaan akan menimbulkan kedekatan, lalu ikatan hati, kemudian dapat menimbulkan permainan hati yang bisa menganggu niat awalnya entah untuk dakwah, atau yg lainnya. Apatah lagi bila yang dicurhatkan tidak ada sangkut pautnya dengan da’wah.

f. Yahoo Messenger/Chatting Yang Tidak Urgen

berhubung zaman saat ini semakin modern, sehingga dalam hal komunikasi pun kita lebih mudah, seperti layanan internet. Kita mengetahui ada program yahoo mesengger yang memudahkan kita, untuk berkomunikasi dengan yang lain. Tapi hal ini juga memicu terbukanya komunikasi seorang ikhwan dan akhwat, ataupun sebaliknya yang bukan mahramnya.


Fasilitas yang sangat ekspresif, dengan fitur2 yang unik dan menarik. Tidaklah berdosa bila ingin menyampaikan hal-hal penting di sini. Namun menjadi bermasalah bila topik pembicaraan melebar kemana-mana dan tidak fokus pada da’wah karena khalwat virtual bisa saja terjadi. Terlebih lagi melebar menjadi ajang saling menukar identitas, penampilan, file2 yang tidak ada hubungannya dengan niat awal.


Kemudian, lebih jelasnya diterangkan dibawah ini yaitu dalam hal fasilitas2 yang mendukung sekarang ini.


Komunikasi dengan tulisan melalui jaringan internet atau yang lebih dikenal dengan chatting baru muncul dan populer beberapa tahun terakhir. Yaitu, tepatnya setelah ditemukannya jaringan internet. Karena itu dalam buku-buku ulama dahulu khususnya buku fiqih, istilah ini tidak bakal ditemukan. Namun substansi hukum dari chatting ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama, jauh sebelum jaringan internet ditemukan.

Chatting dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara lewat telepon, SMS, dan berkiriman surat. Semuanya memiliki kesamaan. Yaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Kesamaan ini juga mengandung adanya kesamaan hukum. Karena itu, Ada dua hal yang perlu kita bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum chatting itu sendiri. Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis yang bukan mahram. Kedua, adalah hukum khalwat.


Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara’. Seperti pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Dalam sejarah kita lihat bahwa istri-istri Rasulullah berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Dalam hal ini, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya:

Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik. (QS. al-Ahzab: 32)
Imam Qurtubi menafsirkan kata alkhudhu’ (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati.

Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suaraTermasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan khusus, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.


Termasuk juga dalam melembutkan suara adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun bisa menyebabkan fitnah. Yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan.


Adapun khalwat, hukumnya dilarang dalam agama Islam. Sebagai mana dalam sabda Rasulullah Shallallahu a'laihi wa sallam yang artinya: "Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahram." (HR. Bukhari dan Muslim)


Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.

Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi ngobrol lewat telepon di luar kebutuhan syar’i juga dihitung berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun fisik mereka tidak berada dalam satu tempat. Bahkan lewat telepon mereka lebih bebas membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa merasa dihantui.

Hukum chatting sama dengan menelpon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar kebutuhan yang syar’i termasuk khalwah.Walaupun dengan niat berdakwah. Karena berdakwah bukanlah kebutuhan syar’i.Namun bila ada tuntutan syar’i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai kebutuhan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah kita jelaskan di atas.


Subhanallah...

Di dalam Islam, pergaulan laki-laki dan perempuan sangatlah dijaga. Kewajiban berjillbab, menundukkan pandangan, tidak khalwat (berduaan), tidak ikhtilath (bercampur baur), tidak tunduk dalam berbicara (mendayu-dayu) dan dorongan Islam untuk segera menikah, itu semua adalah penjagaan tatanan kehidupan sosial muslim agar terjaga kehormatan dan kemuliaannya.

Kehormatan seorang muslim sangatlah dipelihara di dalam Islam, sampai-sampai untuk mendekati zinanya saja sudah dilarang. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra:32).

# Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (HR.Ahmad)
# Allah SWT berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya……” (QS.24: 30)
# Allah SWT berfirman, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya……” (QS.24: 31)
# Rasulullah SAW bersabda, “Pandangan mata adalah salah satu dari panah-panah iblis, barangsiapa menundukkannya karena Allah, maka akan dirasakan manisnya iman dalam hatinya.”
# Rasulullah saw. Bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satudengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah resiko bagimu.”(HR Ahmad)
#“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya…” (Al Ahzab: 32)


Pelanggaran di atas dapat dikategorikan kepada hal-hal yang mendekati zina karena jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan mengarah pada zina yang sesungguhnya,

na’udzubillah....

0 comments:

Post a Comment